test

Hukrim

Sabtu, 5 November 2022 14:14 WIB

Panpel dan Manajemen ‘Berdendang Bergoyang’ Terancam Pasal Berlapis

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Jakpus Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi masih menyelidiki kasus ricuhnya festival musik ‘Berdendang Bergoyang' yang mengakibatkan puluhan orang pingsan akibat jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi saat perizinan.

Selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, panitia (Panpel) juga diduga melanggar Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Komarudin menuturkan, alasan juga diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.

“Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu,” ucapnya.

“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” jelasnya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT