test

Hukrim

Jumat, 4 November 2022 07:01 WIB

Polisi Naikan Status ke Penyidikan Terhadap EO Berdendang Bergoyang

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. memberikan keterangan lanjutan terkait masalah event berdendang bergoyang yang sempat dihentikan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (29/10/2022) lalu di Istora Senayan.

“Untuk progress ataupun update perkembangan terkait masalah kegiatan masyarakat yang sempat kita hentikan tepatnya pada hari Sabtu, malam minggu yang lalu di Istora dengan judul kegiatan berdendang bergoyang, dimana setelah 3 hari kita melakukan kegiatan interogasi terhadap orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara atau Event Organizer termasuk beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan seperti diantaranya adalah tenaga kesehatan, satgas covid, dan pengelola GBK. Maka per hari ini, tanggal 03 November 2022, status dari penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (03/11/2022)

Ia menyampaikan, bahwa hal ini dilakukan berdasarkan dari fakta-fakta yang ada dan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai penyelenggara hingga membuat beberapa orang pengunjung mengalami luka-luka.

“Dimana dari fakta-fakta yang ada, kami juga menemukan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara hingga membuat beberapa orang dilaporkan luka-luka” tuturnya

Pihak kepolisian juga menemukan data terbaru bahwa pengunjung yang menghadiri kegiatan atau event Berdendang Bergoyang ini sudah melebihi kapasitas yang seharusnya dan berbeda jauh dengan jumlah pengunjung yang penyelenggara ajukan di permohonan surat izin keramaian kegiatan kepada kepolisian, Dinas Parektaf dan Satgas Covid.

“Kami juga menemukan data terbaru, bahwa tepatnya di hari Sabtu atau hari ke 2, bahwa di pintu 1 menuju istora, pengunjung yang memasuki area berdendaang bergoyang sebanyak 10. 258 dan dari pintu 2 tercatat sebanyak 11.379 orang, dari sana total sebanyak 21.637 orang. Sangat jauh sekali, dari surat permohonan izin keramaian yg diajukan kepada pihak kepolisian, dimana panitia mengajukan permohonan izin keramaian kegiatan berdendang bergoyang dengan jumlah / target undangan sebanyak 3.000 orang. Kemudian, surat yang diajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mengajukan dengan target undangan sebanyak 5.000 org.” Jelas Komarudin

Hal tersebut menjadi penekanan pihak Kepolisian dan membuat pihak Kepolisian melakukan beberapa pemeriksaan dan terlapor diduga telah melakukan pelanggaran ataupun melanggar ketentuan pasal 360 ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang ke-karantina-an kesehatan.

Sampai saat ini terdapat 1 pelapor berinisial HA dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah berdasarkan keterangan atau fakta-fakta yang nantinya ditemukan juga orang-orang yang ikut bertanggung jawab dalam permasalahan tersebut.

“Kemudian dapat kami tambahkan juga bahwa dari data yang ada, dimana sampai dengan bulan September panitia telah menjual tiket sebanyak 13.349. Ini tiket yang terjual secara online dimana panitia telah membuka penjualan tiket dari bulan April. Pada bulan oktober, panitia menjual 14.530 tiket. Total keseluruhan tiket terjual oleh panitia 27.879 tiket. Yang tentunya sangat berbanding terbalik dengan surat permohonan izin keramaian yang mencantumkan peserta sebanyak 3.000 pada kepolisian dan 5.000 di Dinas Parekraf dan Satgas Covid" Ungkap Kapolres.

Terlapor berstatus sebagai penanggung jawab event ataupun EO dari emprio production. Polisi juga menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kita juga baru menaikkan status sidik, mereka di BAP dengan fakta dan temuan-temuan yang di dapatkan. Contohnya untuk surat izin yang dikeluarkan dari Dinas Parekraf, Satgas Covid dan Kepolisian.” jelasnya.

Kombes Pol Komarudin juga berharap bahwa masalah ini patut dijadikan pembelajaran dan lebih memperhatikan factor-faktor lain seperti factor komersil, dll. Mengingat yang pertama, sesuai dengan instruksi Mendagri No.45 tahun 2022, yaitu status ibukota yang masih pada level 1, dimana didalamnya dicantumkan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial dan kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian / kerumunan diizinkan dengan kapasitas 100 persen yang perlu dipatuhi.

 “Jangan memaksakan agar pengunjung dapat lebih banyak dan membludak, karena dampaknya akan sangat buruk, tentunya untuk pengunjung itu sendiri.” tutupnya.

BERITA TERKAIT