test

News

Senin, 7 November 2022 13:43 WIB

Presiden Jokowi Anugerahi Lima Tokoh Gelar Pahlawan Nasional

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Jokowi menganugerah gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pemberian gelar ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Gelar pahlawan nasional diberikan kepada kelima tokoh bangsa ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden No 96/TK Tahun 2022 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional.

Acara yang digelar secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ini dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Sekretaris Militer Presiden Laksda Hersan membacakan surat keputusan presiden mengenai penganugerahan gelar pahlawan nasional. Berikut daftar lima tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional:

1. DR dr HR Soeharto dari Jawa Tengah
2. KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam pada 1937-1989
3. dr Raden Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat
4. H Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara
5. KH Ahmad Sanusi dari Jawa Barat.

Sebelumnya, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11/2022).

"Hari ini Bapak Presiden memutuskan tahun ini memberikan lima (gelar pahlawan nasional) kepada tokoh-tokoh bangsa," ujar Mahfud seperti dikutip dari keterangan pers Sekretariat Presiden.

"(Kelima tokoh bangsa) telah ikut berjuang mendirikan negara Republik Indonesia melalui perjuangan kemerdekaan dan mengisinya dengan pembangunan-pembangunan sehingga kita eksis sampai sekarang sebagai negara yang berdaulat," sambungnya.

BERITA TERKAIT