test

Hukrim

Kamis, 3 November 2022 12:40 WIB

Jaksa Juga Minta Eksepsi Terdakwa Chuck Putranto Ditolak

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang Chuck Putranto di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel).

PMJ NEWS -  Terdakwa Chuck Putranto dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan dalam perkara perintangan penyidikan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan pihak Chuck.

Jaksa penuntut umum meminta kepada hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak Chuck Putranto yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan sebelumnya pada hari Rabu (26/10/2022) lalu.

“Majelis Yang Mulia, berdasarkan dalil yang dikemukakan Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Chuck Putranto,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, jaksa juga menjelaskan alasan mengenai permintaan kepada majelis untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Chuck Putranto.

“Bahwa di dalam berkas perkara terdakwa dan berdasarkan alat bukti yang ada, baik dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa sendiri, Penuntut Umum tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa,” jelas jaksa.

BERITA TERKAIT