test

Hukrim

Sabtu, 29 Oktober 2022 11:02 WIB

Peran Tersangka Jamaluddin dalam Kasus Perempuan Penerobos Istana

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. (Foto: Dok Polri)

PMJ NEWS -  Penanganan kasus perempuan bernama Siti Elina yang menerobos Istana dan menodong Paspampres saat ini diambil alih oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Atas tindakan yang dilakukannya, suaminya yang bernama Bahrul Ulum serta gurunya (murabbi), Jamaluddin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi (yang diajarkan Jamaluddin ke Siti Elina) doktrin-doktrin yang dia dapat dari kajian umum tentang NII (Negara Islam Indonesia),” ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar soal peran sang murabbi, Jumat (28/10/2022).

Aswin menuturkan, meski Jamaluddin mengajarkan doktrin soal NII, namun ia tidak menyuruh Siti Elina untuk nekat melakukan aksi seperti itu. Kesimpulan sementara dari Densus 88 saat ini aksi yang dilakukan Siti Elina murni inisatifnya sendiri lantaran inspirasi dari mimpi.

“Bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia,” tuturnya.

“Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yang dia sebut dari mimpi mimpinya itu atau wangsit,” tandasnya.

BERITA TERKAIT