Sabtu, 29 Oktober 2022 06:06 WIB
Layani Laporan, Kapolri Minta Jajarannya Jangan Ghosting Pelapor
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk lebih informatif kepada masyarakat dalam menangani aduan atau laporan yang diterima.
Sigit menginstruksikan anggotanya untuk merespon komunikasi yang diterima dan tidak mengabaikannya atau meng-ghosting pelapor.
“Ditelepon, teleponnya di-reject. Ditelepon, diangkat, kitanya marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita jadi semakin negatif, jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting,” ujar Sigit dalam unggahan video di Instagram-nya, dikutip Sabtu (29/10/2022).
“Menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan, harus bisa dijelaskan secara transparan dan rasional, dan memenuhi logika publik. Ini yang harus rekan-rekan lakukan,” sambungnya.
Sigit menuturkan, pelapor yang ingin tahu perkembangan dari laporan yang dibuatnya merupakan sebuah kewajaran, karena pelapor berharap ada solusi dari masalahnya.
“Hal yang wajar kalau kemudian masyarakat menanyakan sampai di mana proses terkait dengan pengaduan ataupun pelaporan. Karena memang masyarakat mengharapkan ada progres, ada langkah-langkah lanjut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sigit menyayangkan anggotanya yang cenderung mementingkan laporan yang prioritas saat menerima banyak laporan.
“Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas. Tapi itu penting bagi masyarakat yang melapor,” paparnya.
“Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi. Rekan-rekan menghindar tidak mau menemui sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita (Polri) jadi semakin negatif,” tambahnya.
Oleh karenanya, Sigit meminta kepada jajarannya jangan ghosting laporan masyarakat dan komunikasikan dengan pelapor atas laporannya.
“Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting, hadapi terkait dengan masalah-masalah yang memang harus dijawab. Prosedur yang saudara lakukan, ini masyarakat harus terinfo,” tutur dia.
“Karena memang kita dibatasi dengan aturan, dengan undang-undang, sehingga tentunya tidak semuanya bisa kita lakukan. Tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut dikomunikasikan. Sehingga kemudian masyarakat memahami dan mengerti dan kemudian kita bisa saling melengkapi,” tandasnya.