logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 28 Oktober 2022 13:02 WIB

Eksepsi, Arif Rachman Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang Arif Rachman Arifin dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar).
Sidang Arif Rachman Arifin dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Jumat (28/10/2022) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam persidangan, pihak terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan di persidangan hari Rabu (19/10/2022) dan meminta hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.

“Kami tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin,” ujar kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, pihak Arif Rachman juga meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaan yang diajukan jaksa.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” jelasnya.

BERITA TERKAIT