test

Hukrim

Kamis, 27 Oktober 2022 13:21 WIB

Dua Laptop Diperlihatkan, Terdakwa Hendra Kurniawan Tidak Kenal

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dua barang bukti laptop diperlihatkan ke Majelis Hakim. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Anggota Dittipidsiber Polri bernama Aditya Cahya menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Kamis (27/10/2022).

Saat persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti laptop yang digunakan untuk memutar rekaman CCTV dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menanyakan kesaksian Aditya saat melihat barang bukti laptop tersebut yang disita apakah sudah patah atau belum.

“Ada satu yang utuh, satu yang hancur,” ucap Aditya.

“Laptop apa mereknya yang hancur?,” tanya Jaksa.

“Microsoft Survace yang hancur,” jawab Aditya.

“Ada sebuah laptop juga yang dipatahkan? Sepengetahuan saksi ya?,” tanya Jaksa lagi.

“Iya,” jawab Aditya.

Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti laptop dalam persidangan tersebut kepada saksi Aditya serta terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hakim dan jaksa kemudian menanyakan kepada Aditya apakah dia mengetahui siapa pemilik laptop tersebut.

“Tidak (tahu) pak, karena ini penyitaannya di perkara lain, bukan kami,” ucap Aditya.
“Dari informasi yang kami terima pada saat hasil pemeriksaan, laptop ini pernah memutar,” tambahnya.

“Laptop ini pernah digunakan untuk memutar isi hardisk yang tadi durasi jam 4 sampai jam 6 tadi ya?,” tanya hakim.

“Betul,” jawab Aditya.

Hakim kemudian meminta barang bukti laptop tersebut diperlihatkan ke terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria apakah pernah melihat laptop tersebut.

“Saya tidak pernah mengenal, melihat laptop tersebut,” kata Hendra.

BERITA TERKAIT