logo-pmjnews.com

News

Kamis, 27 Oktober 2022 10:21 WIB

Bareskrim Polri Terima Laporan Para Korban Investasi Bodong Net89

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum para pelapor tunjukkan bukti laporannya. (Foto: PMJ/Ist).
Kuasa hukum para pelapor tunjukkan bukti laporannya. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Laporan para korban kasus investasi bodong Net89 akhirnya diterima oleh Penyidik di Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Founder Net89, Reza Paten dan sejumlah artis seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa dan Mario Teguh. Kerugian yang dialami 230 anggota dengan total kerugian hingga mencapai Rp 28 miliar. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum para Korban Investasi Bodong Net89, Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, akhirnya laporan kami terhadap Founder Net89 Reza Paten beserta publik figur seperi Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakasa (Nidji) akhirnya diterima oleh penyidik dengan No Laporan Polisi : LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar," tegas Zainul.

Diterangkan Zainul, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggaran Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasar Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

"Terhadap kelima artis kita juga turut laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89," lanjutnya.

Pihaknya berharap penyidik segera memanggil pemilik untuk menjelaskan kasus penipuan yang mereka laporkan termasuk meminta keterangan dari para artis itu karena mereka ikut juga mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan Reza Paten.
"Penyidik sendiri menyatakan akan segera memanggil mereka dan memintai keterangan terhadap mereka dan kami berharap ada kesadaran dari mereka untuk datang memberikan keterangannya," tegas Zainul.

"Karena kalau dari korban yang sebanyak 230 orang ini dengan total kerugian Rp. 28 miliar mereka berharap uang investasi yang mereka sudah keluarkan dikembalikan oleh pihak Net89," tandasnya.

BERITA TERKAIT