logo-pmjnews.com

News

Rabu, 24 Februari 2021 13:55 WIB

Korban Mafia Tanah Lapor ke Polda Metro, Aset Capai Ratusan Miliar Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dian Rahmiani saat melapor ke Polda Metro Jaya. (Foto ; PMJ/Yen).
Dian Rahmiani saat melapor ke Polda Metro Jaya. (Foto ; PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya kembali menerima laporan terkait dengan pemindahan nama aset properti yang dilakukan oleh para mafia tanah. Diketahui, aset korban bernama Dian Rahmiani yang berpindah kepemilikan ini berupa sebidang tanah dan rumah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

“Kami sudah laporkan terkait dengan kasus mafia tanah ini, dimana yang berpindah nama ini adalah aset berupa tanah dan rumah heritage di Jalan Kebon Sirih,” ujar Hartanto, selaku pengacara dari salah satu korban mafia tanah yang bernama Dian Rahmiani, di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021).

“Ini pelaku yang melakukan pemindahan nama berjumlah lima orang, dimana dua orang berinisial GS dan HN sudah diamankan lebih dulu oleh polisi, sementara tiga sisanya itu YK, CR, dan MAR masih dilakukan pengejaran,” sambungnya.

Dian Rahmiani yang berjuang atas tanahnya. (Foto ; PMJ/Yen).
Dian Rahmiani yang berjuang atas tanahnya. (Foto: PMJ/Yen).

Lebih lanjut, Dian Rahmiani selaku korban menyatakan kerugian yang ditaksir dari pemindahan nama aset tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Itu memang ada tanah dan rumah heritage atas nama mertua saya, namun sudah berpindah nama atas nama mafia tanah tersebut. Total kerugian itu di atas Rp150 miliar itu harta benda ya, saya juga kehilangan suami saya yang awalnya turut membantu mengulik kasus ini,” tutur Dian.

Hartanto selaku pengacara korban berharap kasus pemindahan nama aset tanah dan rumah yang sudah terjadi sejak 13 September 2017 lalu ini bisa mencapai titik terang, dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah segera melapor.

“Kami berterima kasih sekali sebelumnya kepada Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya karena telah menerima dan akan mengungkap kasus mafia tanah ini yang sudah hampir 4 tahun ke titik yang lebih terang. Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat yang terlibat menjadi korban mafia tanah agar tidak takut melapor berapapun besaran kerugiannya,” tutup Hartanto.

BERITA TERKAIT