logo-pmjnews.com

News

Senin, 24 Oktober 2022 21:01 WIB

Menag: Masa Berlaku Visa Umroh Jemaah Haji Indonesia 90 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai penyelenggaraan ibadah haji berjalan maksimal. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menilai penyelenggaraan ibadah haji berjalan maksimal. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)

PMJ NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan masa berlaku visa umrah ke Arab Saudi untuk jemaah Indonesia kini 90 hari. Sebelumnya, visa tersebut berlaku hanya selama 30 hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (24/10/2022).

"Dulu kita umrah hanya dibatasi 30 hari, sekarang visa umrah bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang di seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Ini saya kira berita sekaligus informasi yang sangat menggembirakan kepada kita semua terutama pada kaum muslimin dan muslimat yang berkeinginan untuk bisa datang ke tanah suci," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah menyebut pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah haji dan umrah Indonesia. Dia memastikan visa umrah untuk jemaah Indonesia bisa dilayani dengan cepat.

"Dan kami telah menyampaikan kepada bapak Menag, Saudi menerima seluruh jemaah haji dan umrah tanpa syarat. Dan kami juga telah melakukan untuk berikan proses untuk mendapatkan visa, dan yang tadinya makan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat," jelas Tawfiq.

BERITA TERKAIT