test

Hukrim

Senin, 24 Oktober 2022 08:14 WIB

Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Pelaku pembunuhan PS (12), Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sempat melakukan pejambretan di Kota Bandung pasca gagal merampas handphone korban.

Sekarang Ical terancam hukuman paling singkat 20 penjara dan maksimal seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sudah ditangkap.

"Ya benar, Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," tutur Kabid Humas Polda Jabar kepada awak media.  

Sebagai informasi, kepastian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical adalah terduga pelaku pembunuhan Shakila pada Rabu (19/10/2022) malam itu, setelah Satreskrim Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif.

 

BERITA TERKAIT