test

News

Kamis, 20 Mei 2021 07:07 WIB

Komnas PA Dukung Penuh Polisi Jemput Paksa AT Anak Anggota DPRD Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen di bidang perlindungaan anak yang diberi tugas serta fungsi melindungi anak di Tanah Air.

Komnas PA juga mendukung secara penuh penjemputan paksa Polres Bekasi Kota terhadap AT (28) yang merupakan terduga pelaku kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial yang dilakukan terhadap terhadap Putri (bukan nama sebenarnya-red)  untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawaban hukumnya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menerangkan, hal itu mengingat kasus kejahatan seksual serta perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial merupakan tindak pidana khusus.

Kemudian telah tersedianya alat bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi Polres Kota Bekasi untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku.

Meskipun, lanjut Arist, pelaku diketahui publik anak dari anggota DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi terhadap kasus memalukan ini.

“Demi kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Justru demi keadilan dan kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak meminta orang tua terduga pelaku ikut membantu menyerahkan terduga pelaku kepada Polisi. ‘Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak’,” tutur Arist saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

"Supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah-tengah masyarakat khususnya keluarga korban, sesuai dengan kordinasi dengan Wakapolres dan Kasatreskrimum Polres Kota Bekasi dengan Komnas Perlindungan Anak sebulan yang lalu, Komnas Perlindungan Anak  meminta segera menjemput paksa AT untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” jelasnya menambahkan.

“Komnas Perlindungan Anak tetap yakin dan percaya Kasat Reskrimum Polres Kota Bekasi mampu mengungkap kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial ini secara professional,” tutupnya.

BERITA TERKAIT