Jumat, 21 Oktober 2022 17:02 WIB
Jadi Tersangka Usai Tabrak Pesepeda di PIK 2, Polisi: Sopir Mengantuk
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil berinisial TJ (25) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan di tanjakan Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang, yang menyebabkan sejumlah pesepeda terluka.
Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman mengatakan sopir mobil kini telah ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 KUHP tentang kelalaian.
"(Sopir) sudah kita tahan juga. Disangkakan pasal kelalaian 310 ayat 3 KUHP karena kelalaian tersangka menyebabkan korban mengalami luka berat," ungkap Badruzzaman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/10/2022).
Badruzzaman juga menjelaskan sopir berinisial TJ tidak dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi. Menurut dia, pengemudi mengaku mengantuk dan kurang konsentrasi sepulang kerja hingga dini hari.
"Tidak mabuk, kita dasarnya sudah melakukan tes urine dan tak ditemukan kandungan zat yang dilarang. Tapi karena dia mengantuk, kehilangan konsentrasi jadi menabrak," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Badruzzaman mengungkapkan mobil Mazda2 yang dikemudikan TJ tidak dalam kecepatan tinggi saat menabrak rombongan pesepeda di tanjakan Jembatan Baruyungan.
"Pengakuannya, karena menanjak kecepatan sekitar 40-50 km/jam. Karena mengantuk, dia langsung blank, ada sepeda lalu menabrak," tukasnya.