test

Hukrim

Selasa, 18 Oktober 2022 19:32 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Penabrak Pesepeda di PIK Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pemasangan garis polisi di sekitar TKP (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Polisi tenah mendalami kasus pengemudi mobil yang menabrak rombongan pesepeda di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang. Pelaku berinisial TJ (25) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (sopir ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan," ujar Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut Badruz menambahkan, pengemudi mobil Mazda tersebut akan dikenakan dengan Pasal 310 ayat 3. Adapun ancamnya berupa krungan penjara lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap penyebab pengemudi mobil Mazda 2 berinisial TJ (25) menabrak 6 pesepeda di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Petugas menyebut sopir mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.

"Pengemudi negatif narkoba, terus kami dari BAP juga (pengemudi mengaku) nggak minum (alkohol). Memang karena capek dan ngantuk, ditanyakan begitu jawabannya," terang Badruzzaman kepada wartawan, Senin (17/10/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT