logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 27 Januari 2022 17:05 WIB

Polisi Tegaskan Tak Ada Karyawan Pinjol yang Diamankan di Bawah Umur

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan karyawan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digerebek pada Rabu (26/1/2022) kemarin tidak ada yang di bawah umur.

Pernyataan itu disampaikan usai beredar informasi secara luas bahwa sebagian besar karyawan pinjol ilegal itu merupakan anak di bawah umur.

"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal itu," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, Auliansyah menegaskan pihaknya baru memeriksa 5 orang dari 99 karyawan yang diamankan. Terdiri dari 1 manajer dan 4 leader.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik tidak menemukan adanya unsur pengancaman disertai pornografi dalam penagihan hutang pinjol kepada para peminjam yang telat melakukan pembayaran.

"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman, jadi masih berjalan hanya mereka gak punya izin karena ini masih baru. Dan, kami masih melakukan pendalaman terus serta penagihan yang dilakukan masih wajar. Belum ada penagihan disertai ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT