test

Hukrim

Kamis, 13 Oktober 2022 09:06 WIB

Gerebek Warung di Setiabudi, Polisi Sita 1.300 Botol Miras

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti miras diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi melaksanakan razia pemberantasan minuman keras (miras). Salah satunya menggerebek sebuah warung di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Agung Permana mengatakan dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 1.300 botol miras dari berbagai jenis.

"Total yang kita amankan ada sekitar kurang lebih 1.300 botol minuman keras, berbagai macam jenisnya. Ada Vodka, ada arak juga kemudian Intisari ya dan banyak macam jenisnya," kata Agung kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Menurut Agung, penggeledahan warung itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dia menyebut selalu ditemukan miras saat terjadi tawuran di kawasan tersebut.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Menteng Atas ada tempat yang digunakan untuk penyimpanan miras," katanya.

"Jadi memang kalau kita amati dan cermati bahwa pangkal dari permasalahan adanya tawuran ya ribut antar warga bermula pasti dan ditemukan selalu mereka itu dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Dia menambahkan, modus penjualan warung miras itu secara eceran. Selanjutnya, 1.300 botol miras itu akan diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT