test

Hukrim

Jumat, 21 Agustus 2020 11:15 WIB

Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Pegawai Kelurahan

Editor: Ferro Maulana

Penangkapan pengedar sabu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).

PMJ - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (45) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka merupakan pegawai di Kelurahan Puwatu dan dibekuk di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puwatu Kecamatan Puwatu Kota Kendari, Selasa (18/8/2020) pukul 20.00 WITA.

"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Prof. M. Yamin. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Tim menemukan lima paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,73 gram di dalam gudang belakang rumah," ujar Kombes Eka, melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Eka mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Kemudian Tim Lidik Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance. Diketahui target merupakan seorang oknum PNS yang juga berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kendari," tuturnya menambahkan.

Lebih jauh Eka menuturkan, dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang dengan nama samara Mr X yang merupakan bandar di Kendari. Kemudian, pelaku mengedarkan atau menjual sabu secara langsung kepada para konsumennya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun penjara.(Fer)

BERITA TERKAIT