test

Hukrim

Jumat, 21 Agustus 2020 15:19 WIB

Sindikat Penjualan Bayi di Klinik Bersalin Berhasil Digagalkan Polisi

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sukses meringkus lima pelaku penjualan bayi di klinik bersalin yang berada di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

”Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan polisi,” terang Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/08/2020).

Masih dari keterangan Luthfie, polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan klinik bersalin berinsial BM di Kubu Raya itu telah terjadi transaksi penjualan anak atau bayi.

Setelah menerima informasi itu tim langsung mendatangi TKP dan melakukan rangkaian penyelidikan. Setibanya di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi tersebut.

Polda Kalbar. (Foto: PMJ/ Fer).

”Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, polisi mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. E akan membeli bayi dan TA yang membantu untuk mengambil bayi,” terang Dirreskrimum Polda Kalbar.

Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi itu.

”Ibu bayi berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang seorang pengasuh yang sudah berada di dalam mobil,” ungkap Luthfie.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan diperoleh satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.

”Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur,” tutur Luthfie Sulistiawan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Fer)

BERITA TERKAIT