test

Hukrim

Senin, 10 Oktober 2022 13:03 WIB

Berkas Ferdy Sambo Cs Akan Dilimpahkan, Kejagung: 12 Perkara dan 11 Dakwaan

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan 12 berkas perkara dan 11 surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

"(Kasus Ferdy Sambo Cs) yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, berkas perkara yang akan dilimpahkan tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari 11 tersangka termasuk obstruction of justice. Yang lima kan itu udah pembunuhan aja," ucapnya.

Rencananya, pihak Kejagung akan melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel hari ini sekira pukul 14.00 WIB. Namun, waktu penyerahan tersebut masih bisa berubah.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

BERITA TERKAIT