test

Hukrim

Rabu, 5 Oktober 2022 21:01 WIB

Pakai Rompi Merah, Kejagung Tampilkan 11 Tersangka Kasus Brigadir J

Editor: Hadi Ismanto

Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seluruh tersangka kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini pun ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik dengan rompi merah tahanan jaksa.

Diketahui, untuk kasus pembunuhan berencana ada lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Seluruh tersangka kasus pembunuhan brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.

Kemudian ada AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," jelas Kepala Biro Multimedia Brigjen Gatot Repli Handoko, Rabu (5/10/2022).

BERITA TERKAIT