test

Hukrim

Selasa, 4 Oktober 2022 13:43 WIB

Dua Minggu, Polsek Senen Bekuk 5 Bandar Narkoba dengan Barbuk 600 Gram

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolsek Senen Kompol Resa F. Marasabessy beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok PMJ).

PMJ NEWS - Polsek Senen mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap 5 orang  tersangka dalam 4 perkara di wilayah hukum Polsek Senen.

“Kami mengamankan 5 tersangka yang terkait dengan 4 perkara” ujar Kapolsek Senen Kompol Resa F. Marasabessy dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/10/2022).

Polsek Senen dalam pengungkapan kasus tersebut dalam waktu dua minggu mengamankan barang bukti narkoba 600 gram.

“Dalam kurung waktu 2 mingggu, Polsek Senen berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 600 gram,” jelasnya.

Lima orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial H, I, MFS, MGP dan DP.

Kelima pelaku atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


BERITA TERKAIT