Senin, 3 Oktober 2022 16:02 WIB
Prank KDRT, Pasutri Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Kena Pidana
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Pasangan suami istri (pasutri) Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan setelah membuat konten video di kanal YouTube mereka tentang prank laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, konten prank yang dibuat pasutri tersebut mengarah ke pidana.
“Mengarah (Pasal) 220 soal laporan palsu. Mengarah mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” ujar Nurma saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Nurma menuturkan, meski merupakan sebuah konten, namun yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pidana akibat laporan palsu.
Oleh karenanya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polsek Kebayoran Lama tempat pasutri tersebut membuat konten prank.
“Iya nanti kita koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong,” jelasnya.
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, sebelumnya membuat konten prank yang kemudian diunggah ke kanal YouTube milik mereka, terkait isu KDRT yang saat ini tengah ramai dibicarakan, menyangkut kasus yang dialami pedangdut Lesti Kejora.