logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 1 Maret 2021 19:46 WIB

Dirut PT Taspen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Ilustrasi Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah wanita yang disebut istrinya, Rina Lauwy.

Dia membuat laporan polisi terkait kasus dugan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait adanya laporan ini, Polda Metro Jaya sendiri mengaku telah menerima laporannya.

"Laporannya (KDRT) baru saja masuk ke kami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

Dalam laporan bernomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ tersebut, Rina Lauwy melaporkan sang suami dengan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Yusri menyebut saat ini penyidik masih mempelajari atau meneliti laporan tersebut. Karenanya, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis kasus KDRT tersebut.

"Belum ya, nanti masih dipelajari dulu laporannya lebih lanjut," tutupnya.

BERITA TERKAIT