test

News

Minggu, 2 Oktober 2022 16:35 WIB

Tragedi Kanjuruhan Malang, Polisi Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri tengah melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kericuhan pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (2/10/2022).

Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Dia memastikan akan segera menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.

Kerusuhan suporter pecah di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Kerusuhan suporter pecah di Stadion Kanjuruhan Malang seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.

Sebagai inromasi, badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dimana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

BERITA TERKAIT