test

Hukrim

Kamis, 29 September 2022 11:23 WIB

Kerugian KSP Indosurya Capai 106 Triliun, Kejagung: Terbesar di Indonesia

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (Foto: PMJ/Dok Twitter Kejari).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan terbaru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, total kerugian yang dialami para korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun dan menjadi kerugian terbesar di Indonesia.

“Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyebutkan, nilai total kerugian tersebut berasal dari total korban sebanyak kurang lebih 23 ribu orang.

“(Total) Korbannya, biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” ucapnya.

Ditambahkannya, Fadil mengatakan bahwa pihaknya saat proses pra penuntutan sempat mengalami kendala, dan Kejagung berusaha menyelamatkan kerugian korban.

“Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya (agar) gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT