logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 25 Maret 2022 10:35 WIB

Rumah Hingga Ruko Tersangka Indosurya Disita Penyidik

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memeberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memeberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Terbaru, sejumlah aset miliki tersangka HS yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta disita.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut terdapat beberapa aset yang disita mulai dari 4 rumah kantor di Jakarta Utara hingga 1 ruko di Tangerang Selatan.

"Telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik saudara HS yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun aset yang disita pertama 4 rumah kantor di wilayah Jakut dan 1 ruko di Ta…di Tangsel," ujar Ramadhan, Kamis (24/3/2022).

Diduga, aset-aset tersebut dibeli tersangka HS melalui uang dari rekening KSP Indosurya Cipta dan rekening perusahaan lain yang dimilikinya.

Sampai dengan saat ini, lanjut Ramadhan penyidik terus melakukan tracing aset dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait untuk mengungkap harta yang dimiliki HS baik di dalam maupun luar negeri.

"Penyidik Dittipideksus terus melakukan tracing atau penelusuran terjadap aset-aset lain milik tersangka HS baik yang berada didalam maupun diluar negeri," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya dikabarkan menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.

Kasus ini mencuat usai koperasi mengalami gagal bayar. Adapun penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Empat tersangka itu diantaranya berinisial HS, SA, JI, serta Indosurya sebagai korporasi.

Dalam hal ini, Indosurya dan tersangka JI dipersangkakan dalam Pasal Perbankan dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara untuk tersangka HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar.

BERITA TERKAIT