test

News

Rabu, 21 September 2022 11:25 WIB

Tak Berizin, Bappebti Blokir 760 Entitas Domain Perdagangan Berjangka

Editor: Ferro Maulana

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko. (Foto: Dok Bappebti).

PMJ NEWS -  Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 760 entitas domain di internet.

Ratusan entitas tersebut terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google  Play, 12  aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang  Perdagangan Berjangka  Komoditi (PBK)  yang  tidak memiliki perizinan dari Bappebti selama Januari 2022 hingga Agustus 2022.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun   mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).

Didid menuturkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ucapnya.

Ditambahkannya, bagi nasabah yang bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko karena Bappebti tidak dapat memfasilitasi apabila terjadi perselisihan.

“Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut,” tandasnya.

BERITA TERKAIT