test

Politik

Selasa, 20 September 2022 13:44 WIB

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Editor: Ferro Maulana

Gedung DPR/ MPR Ri di Senayan, Jakarta. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS -  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini Selasa (20/9/2022) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Adapun rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk. "Setuju," jawab peserta rapat yang merupakan anggota DPR.

Untuk diketahui, rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sementara itu, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

"Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," tegas Lodewijk.

BERITA TERKAIT