test

News

Selasa, 20 September 2022 10:24 WIB

Banding Ferdy Sambo Ditolak, DPR Minta Proses Pidana Segera Dijalankan

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS - Majelis hakim memutuskan menolak banding pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propan Polri ini resmi dipecat dari kepolisian.

Menanggapi putusan ini, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Setelah adanya putusan banding etik terhadap ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dkk segera dijalankan. Dia menyebut kasus ini sudah lama menyita perhatian publik.

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, proses peradilan tersebut tak boleh bertele-tele. Pasalnya, proses kode etik sudah selesai.

BERITA TERKAIT