test

Hukrim

Jumat, 16 September 2022 16:42 WIB

Kejagung Buka Opsi Gabungkan Dua Perkara Kasus Brigadir J

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sudah menerima dua berkas perkara kasus terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni berkas terkait pembunuhan berencana dan berkas terkait Obstruction of Justice.
 
“Perkara FS (Ferdy Sambo), pertama, untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022. Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

“Kemudian yang kedua, untuk perkara Obstruction of Justice. Tujuh berkas perkara kemarin kita sudah terima,” tambahnya.

Ketut mengatakan, dua perkara yang diterima sudah berupa berkas yang dipisah. Namun ia menyebutkan adanya kemungkinan penggabungan dua perkara tersebut.
 
“Yang kita terima berkasnya sudah splitsing, (Perkara pasal) 338 340 jadi satu berkas perkara, (perkara) obstruction of justice satu perkara. Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT