test

Hukrim

Rabu, 7 Oktober 2020 17:10 WIB

Kejagung Menunggu Penyerahan Djoko Tjandra Cs

Editor: Fitriawan Ginting

Terdakwa Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ- Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara terkait empat tersangka penghapusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah lengkap. Selanjutnya, menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Penghapusan red notice yang disidik oleh Bareskrim Polri, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti dari Direktur Penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil pada hari Senin kemarin, empat berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang belum terkonfirmasi kapan akan dilakukan penyerahan tahap dua itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Rabu (7/10/2020).

Untuk empat orang tersangka yang dinyatakan lengkap antara lain yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

“Ya untuk keempat tersangka berkasnya sudah lengkap,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, ada dua orang yang diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya yang menerima suap. Dua orang penyuap itu adalah Djoko Tjandra dan salah satu pengusaha bernama Tommy Sumardi. Dua lainnya yang menerima suap Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prastijo Utomo.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT