Selasa, 22 September 2020 17:23 WIB
Penyidik Polda Metro Susun Berkas Perkara Pelaku Mutilasi di Kalibata City
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyusun berkas pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27) kepada korbannya Renaldi Harley Wismanu (33).
"Untuk keduanya masih kita lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Jika nantinya berkasnya sudah lengkap, pihak kepolisian akan melimpahkannya ke Kejaksaan bersama kedua tersangka dan barang bukti.
"Sesuai persangkaan kita pada pasal 340 KUHP kan pembunuhan berencana maksimalnya adalah hukuman mati," ujar Yusri
Seperti diketahui sebelumnya, Renaldi ditemukan sudah tewas dalam keadaan mutilasi di sebuah apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2020). Kemudian, polisi melakukan penangkapan kepada kedua tersangka tersangka yang diketahui sebagai sepasang kekasih yakni, Djumadil (26) dan Laeli (27). Korban Rinaldi dimutilasi dengan menggunakan golok dan gergaji. (Fjr/Gtg-03).