test

News

Kamis, 15 September 2022 16:43 WIB

Polri Hadirkan Empat Saksi Pada Sidang Kode Etik Ipda Arsyad

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG). Persidangan ini berlangsung pada Kamis (15/9/2022).

Diketahui, Ipda ADG sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini yang bersangkutan telah dimutasi sebagai pelayanan markas (Yanma) Polri.

"Agenda hari ini adalah sidang KKEP terduga pelanggar Ipda ADG, akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," ujar Jubir Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Ipda ADG menjalani sidang etik atas ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Sidang KKEP tersebut menghadirkan empat orang saksi. Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM," tambahnya.

Pasal yang dilanggar Ipda ADG yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITA TERKAIT