test

Hukrim

Rabu, 14 September 2022 06:03 WIB

Sidang Etik Kasus Brigadir J, Brigadir FF Disanksi Demosi Dua Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Brigadir FF disanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) disanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik. Dia dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji seperti dilihat dari kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, Brigadir FF juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.

Sebagai informasi, sidang Brigadir FF berlangsung sejak Selasa (13/9) siang pukul 13.00 WIB. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

BERITA TERKAIT