test

Hukrim

Kamis, 8 September 2022 18:01 WIB

Modus Tuduh Korban Tabrak Kerabat, Polisi Bekuk Sindikat Pencurian

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan menggunakan senjata api. Pelaku dalam beraksi menggunakan modus menuduh korban menabrak kerabat dari pelaku.

Polisi menangkap dua laki-laki pelaku kasus tersebut yakni AS (53) yang berperan sebagai eksekutor dan ES (49) yang berperan sebagai joki.

“Waktu dan tempat terjadinya perkara ini atau kejadian ini adalah pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022, kurang lebih pukul 10.30 WIB, di Jalan Raya Pasar Minggu,depan pom bensin Shell, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Dari hasil kejahatan, pelaku merampas uang korban yang tersimpan di tas korban senilai nyaris Rp 300 juta. Pelaku dalam beraksi memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak anggota keluarganya.

“(Pelaku) mengatakan korban telah menabrak keluarga mereka, kemudian meminta ganti rugi kepada korban.  Dan apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi mereka menggunakan dengan senjata api,” jelasnya.

Zulpan menyebutkan, selama ini pelaku telah beraksi sebanyak 19 kali di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

“Selama ini tidak tertangkap ya baru sekarang ini yang ke-20 inilah dia kena batunya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT