logo-pmjnews.com

News

Kamis, 8 September 2022 11:59 WIB

Demo BBM, Polisi Antisipasi Terulangnya Aksi Penghadangan Mobil Pejabat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hari Kamis (8/9/2022) ini. Kepolisian akan mengantisipasi terulangnya aksi yang tidak terpuji seperti yang sebelumnya terjadi kejadian penghadangan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pada Senin (5/9/2022) lalu di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha alias Patung Kuda Indosat, Gambir, Jakarta Pusat.

“Kami tentunya pertama melakukan imbauan-imbauan, pola-pola sosialisasi, komunikasi dengan masing-masing korlap (koordinator lapangan) agar kita sama-sama menjaga. Jangan sampai penyampaian aspirasi itu keluar dari ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Kamis (8/9/2022).

Ia juga mengimbau mahasiswa yang akan menyuarakan pendapatnya dalam aksi unjuk rasa untuk menghormati hak-hak pengguna jalan lain dan aktivitas masyarakat lain yang tidak ikut aksi, agar tidak membuat masyarakat lain terganggu.

“Jangan sampai justru malah memperjuangkan aspirasi masyarakat tapi malah menyusahkan masyarakat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang yang sempat menyandera mobil dinas Toyota Camry Hybrid bernopol A-1-R yang ditumpangi Wali Kota (Walkot) Cilegon, Helldy Agustian sebagai tersangka. Penyanderaan itu terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut Zulpan mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pengunjuk rasa yang tengah menyampaikan aspirasinya. Menurut dia, meskipun dilindungi mereka wajib menghormati pengguna jalan lain.

“Imbauan kami kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam UU, namun ada juga norma-norma yang harus kita patuhi,” paparnya.

BERITA TERKAIT