test

Politik

Selasa, 2 Juli 2019 22:01 WIB

Ponsel Ilegal Atau yang Dibeli di Luar Negeri Tak Akan Bisa Digunakan di Indonesia

Editor: Redaksi

Menkominfo Rudiantara. (Foto: Dok Net).
PMJ – Pemerintah akan menerapkan regulasi validasi database nomor identitas asli ponsel (IMEI) untuk menghentikan peredaran ponsel illegal. Peraturan tersebut akan membuat ponsel ilegal atau yang dibeli di luar negeri tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing) antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel. "Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah kedua SIM card itu harus harus berpasangan," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019). IMEI nantinya harus terdaftar di Kementerian Perindustrian sementara MSISDN ada di operator telekomunikasi. "Nantinya kita tidak bisa membawa (atau) membeli ponsel di luar negeri kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator manapun di Indonesia," tegas Rudiantara. "Produk dalam negeri kalau produknya sudah pasti. Ya, kita dukunglah produksi dalam negeri ngapain bawa dari luar negeri. Ya, pengecualian mungkin ada dari aspek security tetapi ini kecil (jumlahnya)," sambungnya. Aturan IMEI bertujuan melindungi konsumen dimana masyarakat yang mengalami kehilangan bisa menonaktifkan ponsel sehingga tidak digunakan untuk hal-hal negatif. Regulasi IMEI juga bisa memberikan kenyamanan karena bila ponsel rusak bisa dibawa ke distributor resmi. "Sekarang kan kalau kita bawa ponsel black market, bawa dari luar atau bukan original emang pemeliharaannya gimana? Distributor pada umumnya juga gak mau perbaiki kan?" ujar Rudiantara. Regulasi IMEI rencananya akan diterbitkan Agustus 2019 dimana ponsel resmi harus terdaftar IMEI-nya di Kementerian Perindustrian. Sementara ponsel ilegal atau tidak terdaftar tidak akan bisa digunakan di Indonesia. (BHR)

BERITA TERKAIT