Rabu, 7 September 2022 09:06 WIB
Polda Metro Dalami Laporan Dirut Taspen Terhadap Kamaruddin Simanjuntak
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video.
"Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ANS Kosasih atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SAR.
"Terlapor membuat/melaporkan berita bohong (hox) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara, kemudian diunggah ke channel YouTube 'Realita TV' dengan judul 'Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen'," terangnya.
Pihak kepolisian telah memproses laporan tersebut. Adapun tindakan yang diambil adalah membuat laporan polisi dan membuat tanda bukti laporan.