test

Hukrim

Selasa, 6 September 2022 12:02 WIB

Ditangkap, Ini Tampang Suami yang Tega Bakar Istrinya di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menangkap seorang suami berinisial LN, yang tega membakar istrinya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial LN (33) yang tega membakar istrinya, EL (29). Pelaku diamankan di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama lima hari. Tersangka diamankan Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok.

"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan," jelas Kombes Imran Edwin kepada wartawan di Mapolresta Depok, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut Imran mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, LN akan dikenakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi masih memeriksa empat saksi terkait kasus seorang suami yang tega membakar istrinya berinisial EL. Peristiwa tersebut terjadi di Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Minggu (28/8/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap pelaku. Dia menyebut keberadaannya sudah terdeteksi dan polisi akan segera menangkapnya.

Saat ini keberadaan pelaku sudah terdeteksi, tim opsnal sudah berangkat ke lokasi, minta doanya agar dapat segera kami amankan," ujar AKBP Yogen saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022) lalu.

BERITA TERKAIT