test

Politik

Sabtu, 6 Juli 2019 08:31 WIB

Jokowi Akan Menggunakan Kewenangannya Terkait Kasus Baiq Nuril

Editor: Redaksi

Anggota Polresta Bandara Soetta menjaga ketat sekitar area, saat Presiden RI melakukan kunjungan. (Foto : Dok PMJ).
PMJ – Rencana Baiq Nuril mengajukan amnesti terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa dirinya akan menggunakan kewenangannya dengan baik. “Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki,” terang Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019) kemarin. Jokowi juga akan membicarakannya dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam. “Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya,” ungkapnya. Jokowi menuturkan bahwa dirinya memang kerap mengikuti kasus Baiq meski tetap menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan peninjauan kembalu oleh Baiq. “Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang, sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif,” terang Jokowi Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus bermula saat Baiq kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Muslim sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri. Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya dengan kepala sekolah itu. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum. Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram Haji Muslim yang membuat keluarga besar Haji Muslim malu. Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas nama Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (BHR)

BERITA TERKAIT