logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 1 September 2022 15:02 WIB

Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J Mulai Jalani Sidang Kode Etik

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini mulai melakukan penanganan terhadap para tersangka pelaku obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP sudah mulai dilaksanakan hari ini.

“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” ujar Komjen Agung kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Para tersangka lain juga akan segera dilakukan sidang kode etik atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.

Penyidik Polri dalam kasus Brigadir J menetapkan 6 orang menjadi tersangka tindakan obstruction of justice, yakni:

1.    FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2.    HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3.    ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4.    AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5.    BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6.    CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

“Saat rilis jumat lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka Obstruction of Justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” tandasnya

BERITA TERKAIT