test

Hukrim

Jumat, 26 Agustus 2022 17:05 WIB

Laporan Palsu, Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Baresk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC) atas dugaan laporan palsu.

Kamaruddin mengatakan, laporan palsu yang dimaksud adalah laporan yang dibuat dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) kala itu.

“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Selain laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga menyebut laporan pelecehan seksual yang dilaporkan PC juga palsu. Oleh karenanya, dia melaporkan laporan tersebut sebagai laporan palsu.

“Ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual di mana kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” paparnya.

Kamaruddin menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan.

“Pertama surat kuasa dan kedua surat penghentian kedua perkara itu,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, pembuatan laporan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa ada hukum terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan

“Oleh sebab itu agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT