logo-pmjnews.com

News

Selasa, 23 Agustus 2022 10:24 WIB

Pantau Aliran Dana Judi Online, PPATK: Pelaku Piawai Hilangkan Jejak

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Foto: PMJ News/Dok PPATK)

PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memantau aliran dana judi online di Indonesia. Hal itu lantaran aktivitas tersebut kian merebak di masyarakat dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyampaikan setidaknya 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022, dengan nilai yang sangat fantastis.

"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi," jelas Ivan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (23/8/2022).

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," sambungnya.

Ivan menilai perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.

PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi.

Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.

Selain itu, aliran dana terindikasi judi online pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak, sehingga akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia melalui repatriasi.

Ivan mengungkapkan, kegiatan judi online menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat, sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. Mereka juga diimbau dapat bekerja sama memberi informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia? ungkapnya.

Selain dengan masyarakat, ia menyebutkan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun darat.

Hal itu seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

BERITA TERKAIT