test

Hukrim

Selasa, 9 Agustus 2022 10:43 WIB

Pengakuan Bharada E, Tembak Brigadir J Diperintah Atasan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara beri keterangan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung. Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022) malam.

Deolipa menyebutkan bahwa terdapat peraturan dan Undang-undang dalam kepolisian, di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bagi bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin menbeberkan misteri kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Burhanuddin mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J.

Burhanuddin kembali menjelaskan berdasarkan pengakuan dari Bharada E, ternyata Sambo sudah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir J tengah meregang nyawa.

"(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP)," ungkapnya kepada wartawan, Senin (8/8/20222).

BERITA TERKAIT