Senin, 8 Agustus 2022 09:55 WIB
Cegah Pelecehan, Dishub Minta Angkutan di DKI Pasang Nomor Siaga 112
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta seluruh angkutan umum di DKI untuk memasang stiker nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah dan melawan kasus pelecehan seksual. Selain nomor 112, stiker juga berisi nomor hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak 081317617622 serta nomor layanan aduan operator bersangkutan.
Syafrin menuturkan, tujuan pemasangan stiker tersebut yakni agar korban lebih mudah melaporkan apabila terjadi tindakan yang tidak diinginkan, sebagaimana juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-0028 Tahun 2022 tentang Penyediaan Layanan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Operator angkutan umum juga secara berkala melakukan pemutaran media edukasi, baik melalui media audio atau video pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Syafrin, Minggu (7/8/2022).
Syafrin menambahkan, SE tersebut merupakan bentuk penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak. Penyuluhan dan pelatihan tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Kadishub mengapresiasi PT. TransJakarta yang telah menjalankan Kampanye Stop Pelecehan Seksual dan diharapkan dapat menekan angka pelecehan seksual di ruang publik, khususnya lingkungan TransJakarta.
Syafrin mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan melapor bila melihat adanya tindakan pelecehan seksual. Pelaporan dapat dilakukan melalui sambungan telepon POS SAPA di nomor 112, maupun 1500 102 untuk TransJakarta, termasuk laporan di media sosial TransJakarta dan melapor langsung pada petugas di lapangan.