Senin, 8 Agustus 2022 07:01 WIB
Kuasa Hukum: Bharada E Akui Kronologi Disampaikan ke Publik Direkayasa
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tengah berserah diri kepada Tuhan YME.
Karena itu, Bharada E merasa nyaman dan akan curhat fakta sebenarnya soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Deolipa menuturkan Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E mengaku bahwa cerita yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini hanya skenario.
"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
“Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," tambahnya.
Menurut Deolipa, hal itu diungkap Bharada E pasca menerima dirinya sebagai pengacara barunya. Bharada E juga sempat mengaku berserah diri kepada Tuhan dan menceritakan kronologinya kepada kuasa hukum barunya.
"Akhirnya dia terbuka mata hatinya dan dia mulai plong mulai merasa nyaman, mulai merasa tenteram, dan karena dia berpasrah sama Tuhan, ya sudah,” tuturnya.
“Dia kemudian menceritakan apa yang sebenarnya terjadi melalui hati nuraninya apa yang sebenarnya terjadi pada masa-masa kemarin," sambungnya.
Masih dari penuturan Deolipa, berdasarkan penjelasan Bharada E, tim penyidik kepolisian akan mencocokkan dengan data yang ada, setelah penguatan terhadap saksi-saksi pendukung.
"Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah scenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya)," ujar Deolipa.
"Sehingga kemudian dicocokkan oleh penyidik apa yang dia sampaikan dengan data pada saksi dan maupun bukti-bukti yang ada nyatanya autentik akurat,” tuturnya.
“Artinya, kalau kemarin adalah simpang siur, kalau sekarang artinya tidak, karena dia sudah berbicara. Tinggal dalam penguatan saksi-saksi lain, saksi pendukung dan bukti-bukti," pungkasnya.