test

Politik

Jumat, 9 Agustus 2019 09:47 WIB

Perpres Mobil Listrik Diteken Jokowi, Jonan: Langit Indonesia Akan Lebih Bersih

Editor: Redaksi

Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (foto: Kementerian ESDM)
PMJ – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan berbasis listrik pada Senin (5/8/2019). Aturan tersebut diharapkan bisa mempercepat terbentuknya industry mobil listrik tanah air dan mulai ramainya jalan raya dengan kendaraan lebih ramah bahan bakar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bahwa mobil listrik akan membuat langit Indonesia lebih bersih. "Perpres Mobil Listrik adalah bentuk nyata dukungan Pemerintah untuk menjadikan langit Indonesia menjadi lebih bersih dan komitmen untuk mengurangi pemanasan global menjadi makin nyata," terang Jonan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019) kemarin. Mobil listri diharapakan bisa menekan impor BBM yang selalu membebani keuangan negara. Untuk lebih efektif, Jonan meminta dukungan insentif bea masuk dan pajak yang rendah baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. "Gubernur DKI dan Gubernur Bali juga mendorong adanya insentif dalam bentuk Pajak Kendaraan Bermotor maupun hak menggunakan jalan misal bebas aturan ganjil genap dan lainnya," ujarnya. Dua BUMN negara, yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) juga diminta untuk bersiap dan mendukung penyediaan infrastruktur yang diperlukan kendaraan mobil listrik. (BHR)

BERITA TERKAIT