Minggu, 31 Juli 2022 22:00 WIB
Buka Pendaftaran Calon Parpol Pemilu, KPU Bentuk Delapan Tim
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 mulai 1 Agustus 2022. Tahapan pendaftaran sendiri akan dilakukan selama 14 hari.
"KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat," jelas Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, Minggu (31/7/2022).
"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," sambungnya.
Sementara Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan tersebut.
"Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan delapan tim," ujar Bernard.
Dia merinci tim terdiri dari verifikasi administrasi sebanyak 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.
"Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani tiga kategorisasi parpol," ucap Bernard.