test

Fokus

Sabtu, 30 Juli 2022 15:41 WIB

Skenario Pengungkapan Tersangka pada Kasus Penembakan Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus Brigadir J. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Walaupun sudah menemui sejumlah titik terang, kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E belum kunjung terungkap.

Terakhir, dilakukan autopsi ulang yang diharapkan menjadi bukti kuat dalam pengungkapan kasus itu.

Ramai menjadi perbincangan masyarakat bahwa kasus adu tembak yang melibatkan dua anggota kepolisian yakni Brigadir J dan Bharada E banyak mendapat komentar maupun tanggapan dari berbagai pihak.

Seperti Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Penggalian makam Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang. (Foto: PMJ/ScreenShot VideoBumindoTV).
Penggalian makam Brigadir J untuk dilakukan autopsi ulang. (Foto: PMJ/ScreenShot VideoBumindoTV).

Menurutnya, sebelumnya Polri telah menetapkan satu tersangka, namun belum merilis identitasnya. Lanjutnya, penetapan tersangka akan cenderung kepada anggota polisi berpangkat rendah. 

"Saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah,red) dulu," kata Refly Harun, melansir kanal YouTube-nya.

Masih dari penuturannya, pengungkapan tersangka yang berawal dari pangkat terendah, nantinya bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi. Hal tersebut bisa dilakukan ketika penyidik mempunyai cukup bukti kuat.

“Kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu. Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," ujarnya.  

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Polri TV)

Refly pun berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Alasannya, hal ini menyangkut profesionalisme kepolisian dalam penanganan kasusnya.

Pelaksanaan Prarekonstruksi

Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

 Kepolisian bersama pihak terkait juga telah melaksanakan prarekonstruksi insiden penembakan Brigadir J di lokasi kejadian tersebut. Lalu Rabu (27/7) lalu, jenazah Brigadir J telah diotopsi ulang sesuai permintaan keluarga.

Jalannya proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir J. (Foto: Istagram)
Jalannya proses ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir J. (Foto: Istagram)

Saat ini tinggal menunggu hasil dari proses autopsi tersebut yang diperkirakan akan keluar 1 hingga 2 bulan dan akan digunakan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Temuan Baru Dokter Forensik

Meksi begitu, informasi awal diketahui ada dugaan beberapa luka yang terdapat pada tubuh Brigadir J.

Dalam keterangannya, Dokter Forensik yang menangani proses autopsi ulang mengungkap temuan baru terkait luka yang terdapat pada tubuh Brigadir J.

Adapun tim forensik memperoleh hasil pemeriksaan yang menunjukkan beberapa luka pada tubuh Brigadir J tidak hanya diakibatkan oleh senjata api sehingga diperlukan konfirmasi lebih lanjut.

Pemakaman Brigadir J secara kedinasan. (Foto; PMJ/Dok BumindoTV).
Pemakaman Brigadir J secara kedinasan. (Foto; PMJ/Dok BumindoTV).

"Dalam proses tadi kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut melalui pemeriksaan mikroskopik," terang Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr. Ade Firmansyah Sugiharto.

Ade Firmansyah melanjutkan, proses autopsi ulang yang dilakukan berfokus kepada luka pada tubuh almarhum Brigadir J yang menuai kecurigaan dari keluarga.

"Tentunya akan diperiksa secara intravitalitas. Apakah itu luka sebelum terjadi peristiwa atau setelah peristiwa," ucapnya.

Lebih jauh dr Ade menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam proses ekshumasi atau autopsi ulang dikarenakan kondisi jasad yang sudah mulai mengalami pembusukan dan terkena zat formalin.

“Saya pernah sampaikan terkait autopsi jenazah Brigadir J ini pastinya ada memiliki beberapa kesulitan. Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan," ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan. (Foto: Dok Net)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan. (Foto: Dok Net)

Selanjutnya, tim forensik akan membawa sampel untuk diuji kembali melalui pemeriksaan mikroskopik.

Menurut Ade, tentunya proses akan memakan waktu yang cukup lama yakni 1 bulan atau lebih.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," bebernya.

Rekaman CCTV

Selain itu, sejumlah bukti lain juga mulai ditemukan. Salah satunya adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan rombongan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru saja pulang dari perjalanan dinas di Magelang dan tiba pada pukul 15.30 WIB.

Rombongan tersebut langsung menuju rumah utama Irjen Ferdy Sambo. Rumah utama Sambo sendiri berlokasi di Umah Saguling III, Jakarta Selatan. Pukul 15.32, Brigadir J dan ajudan lainnya terlihat masih berada di rumah utama.

Selanjutnya, terlihat dalam rekaman CCTV bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan ajudan lainnya termasuk Brigadir J dan Bharada E melakukan tes PCR di rumah utama tersebut dengan memanggil nakes. 

Sebelumnya, polisi sempat menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo melakukan tes PCR di luar rumah ketika terjadi insiden penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, namun dari CCTV membuktikan bahwa Sambo melakukan tes PCR di rumah utama di Jalan Saguling III.

Sejumlah ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Komnas HAM. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Sejumlah ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Komnas HAM. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Melalui penyelidikan diketahui bahwa rumah utama Irjen Ferdy Sambo hanya berjarak 500 meter dari rumah dinas di Duren III lokasi terjadinya baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Dari rekaman CCTV, Brigadir J terlihat terakhir kali di rumah utama Irjen Ferdy Sambo pada pukul 15.50 WIB.

Masih belum diketahui alasan tes PCR dilakukan di rumah yang berbeda. Setelah tes PCR, para ajudan Irjen Ferdy Sambo menuju rumah dinas. Sekitar pukul 17.10, Putri Candrawathi terlihat juga berada di rumah dinas Duren III.

Sementara itu, Keluarga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo mempunyai kebiasaan untuk menunggu hasil tes PCR di rumah dinas.  Sampai dengan pukul 17.50 WIB, Brigadir J masih belum terlihat lagi dari rekaman CCTV. Hal ini yang kemudian menjadi tanda tanya besar.

Proses Cyber dan Digital Forensik Terus Dilakukan

Komnas HAM menekankan bahwa proses cyber dan digital forensik di kasus Brigadir J masih terus dilakukan bahkan hingga pekan depan.

 

Prarekonstruksi kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)
Prarekonstruksi kasus penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

“Kami tekankan cyber dan digital forensik belum selesai, masih minggu depan akan dilakukan lagi, tapi proses kemarin kami dapatkan sejumlah CCTV,” papar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Dalam proses tersebut, kata Anam, Komnas HAM mendapatkan sejumlah jejaring komunikasi yang semua itu berawal dari mekanisme cell dump.

“Berangkat dari mekanisme cell dump trus tarikan CDR, itu ditarik semua terus dibikin jejaring komunikasi,” urainya melanjutkan.

Masih dari keterangannya, cell dump yang digunakan Komnas HAM akan menentukan ponsel siapa saja yang berada di titik terdekat lokasi kematian Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: Dok Net)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: Dok Net)

Hal ini, lanjutnya, berdasarkan penentuan titik lokasi ponsel setiap orang dalam jangkauan area tertentu.

Dengan adanya data dari cell dump tersebut, ujar Anam, akan memperkuat Komnas HAM dalam membongkar sosok yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Termasuk dalam menelusuri keberadaan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, serta Putri Sambo.

Berikutnya, Anam menyampaikan alasan pihaknya belum membuka hasil penemuan atau data yang diperoleh dari cell dump yaitu untuk melindungi informasi pribadi keluarga Brigadir J dan untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman yang dilakukan Komnas HAM.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Dok Net)
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Dok Net)

“Memang barang tersebut tidak kami buka karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami,” ucapnya.

“Kedua, ini yang lebih penting karena jejaring itu ada nomor-nomor telepon dan sebagainya. Khususnya terdapat nomor telepon anggota keluarga itu tidak terpublikasi,” katanya lagi.

Anam menyetakan bahwa Komnas HAM setuju untuk adanya perlindungan terhadap keluarga Brigadir J. Karena itu, pihaknya belum membuka temuan tersebut kepada publik.

“Saya setuju dengan Pak Jonson Pandjaitan, salah satu pengacara keluarga bahwa memang harus ada sistem perlindungan terhadap pihak keluarga Josua,” sambungnya.

“Kami tutup itu karena salah satunya ada nomor-nomor itu. Jangan sampai ini terpublikasi,” tandansya.

Sebagai informasi, Cell dump adalah teknik untuk menyelidiki keberadaan handphone atau telepon seluler di dalam satu titik lokasi. Data Cell dump tersebut diperoleh dari Base Transceiver Station (BTS).

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Ikuti Arahan Kapolri

Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua pihak mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam).

Mahfud MD mengungkapkan, arahan Kapolri bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang harus dijalankan jajaran kepolisian dalam pengungkapan insiden polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Mahfud menambahkan, pernyataan tersebut saat ditanya tentang munculnya narasi yang menyebut hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir J hanya bisa dibuka di pengadilan atas seizin hakim.

"Jadi, lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi Presiden," terang mantan Ketua MK itu kepada pewarta.

Mahfud MD mengatakan hasil autopsi jenazah Brigadir J sebenarnya bisa dibuka ke publik, tanpa izin pengadilan melalui perintah hakim.

"Itu boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu," tutupnya.

 

BERITA TERKAIT